Laporan Rapat AD/ART,
Pancoran, 3 Juli 2007.( 12:30-15:30)
Rapat dihadiri oleh Panitia Ad Hoc, AE Priyono, Anif Punto, Andy
Yoes, Faiz Manshur.
Sdr Tri Agus (ada halangan keluarga).
Sdr Putut sedang liburan ke Makasar.
Rapat membahas ulang beberapa point dari Drfat akhir. Beberapa hal
diteliti ulang dengan cermat. Ada bagian yang diperdebatankan namun
tidak mengalami perubahan karena substansi masalahnya tidak
“bermasalah”, melainkan hanya membutuhkan penjelasan argumentatif.
Kebanyakan perubahan tejadi pada hal-hal yang sifatnya revisi bahasa,
tanpa mengubah substansi dari isi AD/ART.
Pada satu bagian khusus, yakni usulan dari Irawan (tentang status)
Anggota “pasif” pada akhirnya diakomodasi dalam bentuk penambahan
pada bagian keanggotaan. Rapat menyepakati tidak ada status anggota
aktif dan anggota pasif karena justru akan menimbulkan dikotomi
status. Nah, akomodasi ide Sdr Irawan tersebut diwujudkan dalam bentuk
penampung para anggota non aktif dalam bentuk kontribusi PEMIKIRAN,
MATERI dan TENAGA. (kejelasan mengenai deskripsi tersebut nanti akan
disampaikan Sdr AE Priyono.
Selain membahas AD/ART kita akan mengadakan acara sosialisasi ke dan
legalisasi ke akta notaris di Temanggung. Acara akan dilaksakan pada
musim liburan tanggal 17-19 agustus. Untuk sementara disepakati
dilaksanakan pada tanggal 18 agustus. (selanjutnya bisa dibahas oleh
kawan-kawan di sini).
Untuk acara deklarasi belum sempat didiskusikan mengingat tahapan
sosialisasi dan legalisasi lebih penting dari pada deklarasi. Dengan
kata lain, deklarasi bisa dilaksanakan setelah sosialisasi dan
legalisasi.
Rapat merekomendasikan agar bagian perusahaan di Jakarta (Sdr Irawan)
bekerjasama dengan bagian perusahaan Stanplat di Temanggung (sdr
Singgih) untuk memimpin pelaksanaan rencana sosialisasi dan legalisasi
tersebut.
Selanjutnya silahkan dibahas.
Salam
AE Priyono
Anif Punto
Andy Yoes,
Faiz Manshur
Putut Trihusodo
Tri Agus Siswowihardjo